Selasa, Oktober 20, 2009

Tujuh Bulan Karyawan PDAM belum Terima Gaji

20 October 2009, 09:14 Nanggroe Administrator
TAKENGON – Selama tujuh bulan terakhir karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan belum menerima gaji. Mandeknya pembayaran gaji itu mengakibatkan PDAM Tirta Tawar, terhutang hingga ratusan juta rupiah kepada karyawan yang bekerja di perusahaan daerah itu.

Ironisnya, terhentinya pembayaran gaji bagi karyawan PDAM Tirta Tawar, telah berlangsung sejak akhir tahun 2008 lalu. Dan hingga kini, tercatat telah tujuh bulan karyawan di PDAM Tirta Tawar, belum menikmati gaji mereka. Pada bulan April 2009 lalu, Direktur PDAM Tirta Tawar telah diganti dari Ir Sukri, diserahkan ke Hidayat, SE. Namun, seiring dengan berakhirnya masa jabatan selaku Direktur PDAM Tirta Tawar, Ir Sukri meninggalkan warisan yakni belum terbayarnya gaji karyawan di perusahaan daerah itu, selama empat bulan.

Terhentinya pembayaran gaji karyawan itu berlanjut di masa jabatan Hidayat SE, selama tiga bulan kembali karyawan PDAM Tirta Tawar, belum menerima gajinya. “Selama direktur yang lama Ir Sukri, empat bulan gaji kami tidak dibayar. Dan ditambah lagi, tiga bulan terakhir kami belum menikmati gaji sepeser pun,” keluh salah seorang karyawan PDAM Tirta Tawar, yang tidak mau namanya diekpos.

Bagian Umum PDAM Tirta Tawar, Kamaruddin, kepada Serambi, Senin (19/10), mengatakan, Direktur PDAM Tirta Tawar Hidayat SE, saat ini sedang berada di Jakarta dalam rangka tugas. Namun, diakuinya selama tujuh bulan gaji karyawan PDAM memang belum dibayar.

Mandeknya pembayaran gaji itu, disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki PDAM Tirta Tawar, untuk mengaji karyawannya yang disebabkan minimnya penerimaan tagihan rekening dari para pelanggan. “Tiga bulan terakhir sejak Agustus hingga Oktober 2009, gaji karyawan memang belum dibayar. Penyebabnya karena musim kemarau sehingga distribusi air ke pelanggan terganggu yang berdampak pada minimnya pelanggan yang membayar,” kata Kamaruddin.

Menurutnya, mandeknya pembayaran gaji karyawan PDAM, dimulai sejak Desember 2008 dan berlanjut hingga Maret 2009, total empat bulan karyawan tidak menerima gaji. Pada saat itu, Direktur PDAM Tirta Tawar, masih dijabat oleh Ir Sukri. Sedangkan gaji bulan April hingga Juli 2009, telah dibayar lunas. Tetapi memasuki bulan Agustus hingga Oktober 2009, pembayaran gaji karyawan PDAM Tirta Tawar, kembali mengalami kemacetan. “Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat membantu menangani krisis ini,” ujar Kamaruddin.

Dikatakan dari data yang ada karyawan yang bekerja di PDAM Tirta Tawar, seluruhnya tercatat 75 orang yang terdiri dari karyawan tetap dan honorer. Sedangkan gaji yang harus dibayarkan mencapai Rp 80 juta per bulannya. “Kami berharap dengan selesainya intake yang baru dibangun nanti bisa membantu semua permasalahan ini,” terang Kamaruddin.

Terbatas dana
Asisten II Pemkab Aceh Tengah, H Sugeng ST, selaku Badan Pengawas PDAM Tirta Tawar menyebutkan, pihaknya sangat prihatin terhadap keadaan yang dihadapi para karyawan perusahaan milik daerah tersebut. Namun, dengan kondisi keterbatasan dana yang dimiliki Pemkab, diharapkan pihak PDAM bisa mengoptimalkan anggaran yang ada.

“Saya tidak bisa memastikan kapan gaji tersebut dibayar, karena memang dana yang ada sangat terbatas. Permasalahan ini sudah kami bicarakan dengan pihak pimpinan daerah,” sebut H Sugeng ST. Untuk itu, lanjut H Sugeng ST, Badan Pengawas menyarankan agar pihak PDAM Tirta Tawar dapat meningkatkan pelayanan, sehingga para pelanggan tidak lagi keberatan untuk membayar tagihan air yang menjadi income utama perusahaan daerah tersebut. “Memang tidak bisa dipungkiri, jika gaji karyawan tidak dibayar bagaimana mereka bisa meningkatkan pelayanan. Tetapi kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk pemecahan masalah ini,” pungkas Asisten II Pemkab Aceh Tengah ini.(c35)

Tidak ada komentar: