Kamis, Juli 16, 2009

Utang PDAM Tamiang Membengkak Jadi Rp 32 Miliar

16 July 2009, 08:53 Nanggroe Administrator
KUALA SIMPANG – Utang PDAM Tamiang kepada Departemen Kauangan RI membengkak dari Rp 8 miliar menjadi Rp 32 miliar karena tidak pernah dicicil pembayarannya. Utang tersebut merupakan utang warisan masa lalu, ketika Aceh Tamiang belum berpisah dari Kabupaten Aceh Timur.

Direktur PDAM Tamiang, Suheri SE kepada Serambi, Rabu (15/7) mengatakan, utang tersebut merupakan utang pinjaman pemerintah daerah pada Departemen Keuangan RI yang dilakukan Pemkab Aceh Timur sebelum pemekaran kabupaten. Pasca pemekaran, Pemkab Aceh Timur menyerahkan seluruh aset PDAM yang berada di Kabupaten Tamiang termasuk utang. “Uang pinjaman tersebut digunakan untuk membangun instalasi pengolahan air di Kecamatan Karang Baru,” ujarnya.

Karena tidak pernah cicil, uang pinjaman tersebut membengkak dari Rp 8 miliar menjadi Rp 32 milyar. “Beberapa waktu lalu pada saat turun tim audit dari BPKP, utang sebesar Rp 32 miliar kita klarifikasi karena bukan milik Tamiang seluruhnya, ” ujar Heri, sambil menambahkan, dalam hitungan aset tersebut termasuk di dalamnya instalasi di Sungai Lung Kota Langsa. Hingga sekarang PDAM Tamiang belum melakukan cicilan untuk pembayaran utang yang membengkak itu, karena kondisi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan, di samping pengalihan aset baru mereka terima.

Defisit
Dikatakan Heri, sebelum dinaikkan tarif, pemasukan PDAM Rp 250 juta per bulan. Sedangkan pengeluaran mencapai Rp 346 juta per bulan, sehingga defisit Rp 96 juta tiap bulan. “Pengeluaran tersebut selain untuk operasional dan pembayaran listrik, juga untuk membayar uang pensiun karyawan PDAM,” ujarnya.

Sedangkan utang rekening listrik PDAM setelah dibayar oleh pemkab Tamiang sebesar Rp 1,2 miliar masih menunggak Rp 200 juta. Heri mengatakan, untuk membayar utang warisan, pihaknya akan meminta keringanan penghapusan bunga dan uang administrasi kepada pemerintah pusat, sehingga utang yang dibayar hanya pinjaman pokok sebesar Rp 8 miliar.

“Kita sudah mempelajari, ada atauran hukum yang meringankan pinjaman tersebut, Kepmen nomor 120 tahun 2008, namun dengan syarat perusahaan bersedia diaudit, dan PDAM Tamiang siap diaudit,” ujarnya. Kondisi lainnya yang dialami PDAM Tamiang, kata Heri, instalasi jaringan distribusi air di Kota Kuala Simpang sepanjang 8.000 meter yang terbuat dari pipa besi sudah berkarat. Untuk memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, pipa tersebut harus diganti.

Dampak dari berkaratnya pipa, membuat aliran air terhambat karena diameter pipa mengecil akibatnya pelanggan mengeluhkan. “Pipa instalasi pendistribusian air ke Kota Kuala Simpang yang sudah ada sejak tahun 1986 sepanjang 8.000 meter terbuat dari besi sudah berkarat,” katanya. Desa yang tak bisa dicapai pendistribusian air PDAM meliputi, Desa Paya Bedi, Desa Bukit Tempurung, dan Desa Perdamaian. Sehingga pelanggan di tiga desa tersebut harus kecewa karena belum bisa memperoleh air bersih dari PDAM Tirta Tamiang.

Pihaknya sudah mengusulkan ke pemerintah propinsi agar membantu pipa sepanjang 8.000 meter menggantikan pipa besi yang sudah berkarat sehingga air mudah mengalir ke rumah warga. Jumlah pelanggan PDAM Tamiang mencapai 6.914 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan.(md)

Tidak ada komentar: