Rabu, Februari 24, 2010

Tiga Kecamatan di Aceh Tengah Krisis Air Bersih

Aceh Tengah
TAKENGON - Sepanjang dua tahun terakhir, tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, masing-masing Kecamatan Kebayakan, Lut Tawar, dan Kecamatan Bebesen, serta sebagian Kota Takengon, mengalami krisis air bersih. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar sebagai lembaga penyedia air bersih di bawah Pemkab Aceh Tengah tidak mampu memasok air bersih ke pelanggan, sehingga krisis air bersih terus berlarut-larut.

Seorang warga Kampung Tetunjung, Kecamatan Lut Tawar, Ifan, Selasa (23/2) mengatakan, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakatnya, karena air merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga. Dikatakan Ifan, pemerintah secepatnya mencari solusi agar krisis air tidak berpenjangan. Di dataran tinggi seperti Takengon, katanya, banyak sumber air bersih yang dapat diambil langsung tanpa proses pengolahan.

Ia juga meminta proses pembangunan bak penampungan air yang sedang dibangun Bur Mak Pendi, Oregon, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah dapat diteruskan sehingga dapat memasok air bersih ke pelanggan-pelanggan yang membutuhkan air bersih. Selama ini, sebut Ifan, banyak sumber mata air yang dapat digunakan sebagai sumber pasokan air, namun belum mampu menanggulangi krisis air bersih seputaran Kota Takengon. “Saya meminta pemerintah segera memfungsikan bak penampungan dan pengolahan air di Bur Mak Pendi, Kampung Mendale,” ujar Ifan.

Dikatakan Ifan, keberadaan bak penampungan air di Bur Mak Pendi Kampung Mendale itu tidak membahayakan penduduk sekitar, karena air yang masuk kemudian dikeluarkan kembali tanpa diendapkan berlama-lama di dalam bak tampung itu. Sementara, kondisi tanah dan bebatuan di sekitar lokasi sangat kuat dan tidak ada pemukiman penduduk yang berdekatan dengan bangunan tersebut.

Imum Mukim Kebayakan Agus Salim (55) mengaku bahwa saat ini konsisi air bersih di wilayah perkotaan yang meliputi tiga kecamatan telah diambang krisis, air sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Terlepas dari ada tidaknya dokumen lingkungan sejenisnya terhadap pembangunan Intake bak tampung air di Bur Mak Pendi, Agussalim mengharapkan kepada pemrakarsa proyek untuk mengadakan pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar, sehingga tidak terjadi penolakan oleh satu pihak.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Aceh Tengah Drs Fakhruddin mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Negara (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Amdal, maka proyek pembangunan Bak Tampung di Mendale tidak memerlukan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dalam aturan itu disebutkan, dokumen Amdal diperlukan, apabila debit pengambilan air mencapai 250 liter per detik atau setara kebutuhan pelayanan 250 ribu orang, sementara pembangunan bak penampungan air di Bur Mak Pendi, Kawasan Oregon, kampung Mendale hanya 50 liter per detik. Meskipun begitu, katanya, Pemkab Aceh Tengah sedang mengurus dokumen lingkungan yakni Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pamantauan Lingkungan (UPL) sebagai syarat proyek skala kecil.

Ia juga meminta semua komponen masyarakat memahami fungsi bak penampungan air di Oregon Mendale, sebagai salah satu solusi untuk mengatasi krisis air bersih bagi warga masysrakat di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah yakni Kecamatan Kebayakan, Bebesen dan Kecamatan Lut Tawar. Dia juga mengharapkan agar warga masyarakat yang masih meragukan kondisi bangunan PDAM Tirta Tawar di Bur Mak Pendi dapat menanyakan langsung pada instansi teknik yang memahami struktur bangunan. “Pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam, baik teknis maupun struktur bangunan yang aman dan ramah lingkungan, jadi bukan serampangan,” tandas Fakhruddin.(min-Serambi Indonesia)

Tidak ada komentar: