Jumat, Januari 08, 2010

Gubernur Hentikan Proyek Penampungan Air Tirta Tawar

Tak Miliki Dokumen Amdal
TAKENGON
- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memerintahkan agar proyek penampungan air bersih dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar senilai Rp 14 miliar dihentikan. Pasalnya, proyek tersebut tidak mengantongi dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Perintah penghentian proyek penampungan air itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Husni Bahri TOB SH MM MHum yang ditujukan kepada Pemkab Aceh Tengah sebagai pemrakarsa proyek pengadaan air bersih senilai Rp 14 miliar itu. Meskipun proyek itu sudah dihentikan oleh Gubernur Aceh, namun, pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung hingga Kamis (7/1). Padahal, surat perintah pengehentian proyek penampungan air bersih yang terletak di Bur Mak Pedi, Kawasan Oregon, Kampung Mendale, Kebayakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh tanggal 26 November 2009 dan diteruskan ke Bupati Aceh Tengah tanggal 14 Desember 2009 lalu.

Dalam surat perintah penghentian proyek penampungan air PDAM Tirta Tawar, Nomor: 660/65903 tanggal 26 Nopember 2009 disebutkan, bak penampungan air di Bur Mak Pendi Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, yang dikerjakan oleh PT Leven Kencana Utama telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Surat Gubernur Aceh itu juga menyebutkan, proyek Penampungan Intake Tampung itu tidak memiliki dokumen lingkungan baik Amdal maupun UKL/UPL, sehingga harus dihentikan. Dokumen Amdal merupakan persayaratan utama untuk membangun proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan, dan harus dimiliki oleh pemrakarsa sebelum proyek itu dikerjakan.

Pada poin terakhir surat itu, Gubernur Aceh memerintahkan penghentian sementara pembangunan intake tampung air di Bur Mak Pendi Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan sampai dilengkapi seluruh persyaratan yang menyangkut dokumen lingkungan. Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IKAPEDA Aceh Tengah, Nawawi, Kamis (7/1) mengatakan, sebagai pemrakarsa proyek, Pemkab Aceh Tengah tidak mengindahkan surat penghentian Pembangunan Intake Tampung di Bur Mak Pendi Kampung Mendale. Padahal, pembangunan instalasi pengolahan air itu membahayakan masyarakar sekitar.

Dikatakan Nawawi, pemrakarsa pembangunan intake air itu tidak pernah mengurus Dokumen Amdal kepada Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Aceh Tengah. “Meskipun ketiadaan Amdal proyek itu telah mencuat dua bulan lalu dan pernah diprotes oleh IKAPEDA Aceh Tengah, namun, pengerjaan proyek terus berlanjut,” katanya.

Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, pembangunan bak panampungan air di Bur Mak Pendi, Kawasan Oregon Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan tidak memiliki dokumen Amdal. Padahal, bangunan itu terletak pada sisi gunung dengan ketinggian sekitar 80 meter lebih dari pemukiman penduduk.

Turbin menyedot air dari Danau Laut Tawar dan memasukkan dalam bak penampungan di atas gunung itu. Pada bagian kaki gunung itu juga terdapat perkuburan umum. Dikhawatirkan bila bak penampungan itu pecah, maka air dalam bak penampungan akan menimpa pemukiman penduduk Kampung Mendale dan Kampung Jongok, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah.

Dana proyek air bersih itu mencapai Rp 14 miliar, masing-masing bersumber dari APBN Rp 9 miliar dan APBK Aceh Tengah sebesar Rp 5 miliar. Direktur PDAM Tirta Tawar, Hidayat SE kepada Serambi, Kamis (7/1) mengatakan, bangunan Intake Tampung di Mendale belum diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU)Aceh Tengah kepada PDAM Tirta Tawar, sehingga masih tanggungjawab Dinas PU Aceh Tengah. “Masalah-masalah teknis bangunan intake air itu ditangani PU Aceh Tengah, sedangkan PDAM Tirta Tawar sebagai pengguna (user) hanya menerima bangunan yang sudah jadi,” ujar Hidayat.(min/c35)

Tidak ada komentar: