Jumat, Juni 05, 2009

Bank Mandiri Jelambar Bobol, Direktur PDAM Aceh Utara Tersangka

DIPOSTING OLEH Redaksi Intipnews on Friday, 5 June 2009No Comment

JAKARTA – Tersangka pembobolan rekening milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar bertambah menjadi 5 orang. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran, turut terseret.

“Dia sudah ditetapkan jadi tersangka kemarin sore setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/6).

Yunus terbukti ikut menikmati dana Pemkab Aceh Utara. Dalam rekeningnya, polisi menemukan uang sebesar Rp 2,21 miliar.

“Dia dapat kucuran dari Basri (Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Aceh Utara),” kata Dachi.

Dachi menjelaskan, keterlibatan Yunus dalam kasus ini yakni memberi peluang kepada Basri Yusuf untuk mendepositokan uang Pemkab Aceh Utara.

Basri yang kemudian menawarkan ke Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin. Syarifuddin kemudian memberitahu Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Ilyas kemudian menerbitkan surat untuk mendepositokan uang Pemkab Aceh Utara di bank.

Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara hingga kini belum menjalani pemeriksaan. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat ijin dari Presdien SBY. “Sementara mereka hanya korban saja,” kata Dachi.

Dari tangan Yunus, polisi menyita rekening milik Yunus yang berisi uang sebesar Rp 2,21 miliar. Yunus kini telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis 4 Juni 2009 semalam.

Polisi telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Cahyono selaku Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadinda) Aceh Utara, Basri Yusuf serta dua orang pengusaha bernama Lista Andriyani dan HB.

Seperti diberitakan, pembobolan dana Pemda Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Salahudin (Anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh yang menghubungi Basri Yusuf selaku Ketua Kadinda Aceh Utara bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh.

Kemudian Basri memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin, tentang info tersebut. Selanjutnya, pemindahan dana tersebut disetujui oleh Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, dengan mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.

Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan Basri dan YUN datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL serta timnya antara lain LIS untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar. Tim itu berikutnya bertemu dengan Cahyono, Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar.

Sewaktu dilakukan pencairan, cek tersebut hanya sebesar Rp 200 miliar yang didepositokan selama 3 bulan. Sedangkan sisanya senilai Rp 20 miliar dengan pencairan tunai. Untuk mengelabui Pemda Kabupaten Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.

Setelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak Bank dan Lista mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening Lista. Oleh Lista, dana itu dibagikan ke beberapa rekening para tersangka lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita masing-masing rekening serta mobil BMW warna hitam bernopol B 818 TOP milik tersangka HB. Dengan terbongkarnya kasus tersebut, dana yang terselamatkan mencapai Rp 178 miliar.(dtc)

Tidak ada komentar: