Minggu, Februari 21, 2010

MUSYAWARAH TUKANG LEIDENG SE-ACEH

Para pimpinan tukang leideng se-Aceh atau dengan bahasa keren-nya para Direktur PDAM Aceh yg berhimpun dalam satu wadah organisasi Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) Daerah Aceh, pada tanggal 12 s/d 13 Februari 2010 berlokasi di ruang meting hotel Danau Toba, Medan, melaksanakan Musyawarah Perusahaan Air Minum Daerah (Mapamda) Aceh empat tahunan dalam rangka pemilihan kepengurusan DPD Perpamsi Aceh priode tahun 2010 - 2014.

Dari sembilan belas PDAM seluruh Aceh yang terdaftar dalam wadah organisasi Perpamsi Aceh tersebut, hampir seluruh utusan hadir mengikuti rapat empat tahunan ini kecuali 2 utusan yg berhalangan hadir yakni PDAM Aceh Jaya, Calang (Syamsul Bahri, SE) dan PDAM Tirta Tawar, Takengon (Bukhari, SE).

Ke 17 utusan tersebut terdiri dari 15 direktur/kepala yakni Husaini, ST (PDAM Tirta Aneuk Laot, Sabang), Junaidi, SSos (PDAM Tirta Daroy, Banda Aceh), T.Novizal Aiyub, SE Ak (PDAM Tirta Montala, Jantho), Drs. Asmadi Ajis (PDAM Tirta Monbaro, Sigli), Isfadli Yahya, SE (PDAM Kr.Peusangan, Bireun), Ir. Faisal S (PDAM Tirta Peusada, Idi), Marzuki (PDAM Tirta Keumuneng, Langsa), Suheiri (PDAM Tirta Tamiang, Kuala Simpang), Chairuman, SE (PDAM Tirta Meulaboh, Aceh Barat), Sakdah, ST (PDAM Tirta Naga, Tapak Tuan), Ir. Azwan Azis (PDAM Tirta Singkil), Arizal Agusnar, SE (PDAM Tirta Sejuk, Blang Kejeren), Ir. Mansyur Komaruddin (BPAM Bener Meriah), Ir. Khairul Anwar (PDAM Agara Kutacane) dan Ir. Rasmal Kahar (PDAM Tirta Fulawan Simeulue). Sedangkan 2 orang lagi adalah Ulil Amri, ST Kepala Bagian Teknik BPAM (Badan Pengelola Air Minum) Pidie Jaya dan Zulfikar, SE Kabag SDM PDAM Tirta Mon Pase Lhokseumawe selaku utusan mandat mewakili direktur masing-masing. Selain peserta inti tersebut diatas, acara ini juga dihadiri oleh beberapa personil unsur panitia pemilihan serta Bendahari DPD priode lalu (Dra. Rosmala). Musyawarah yg sangat bersejarah untuk kesekian kali ini, juga dihadiri tamu undangan dari beberapa perusahan yg bergerak di bidang industri perpipaan/asesoris air minum khususnya wilayah distributor Medan & Aceh.

Pemilihan berjalan mulus dan lancar --tanpa bersitegang urat leher laiknya seperti terjadi pada beberapa pemilihan kepengurusan lainnya/ormas/orpol-- dengan melakukan voting terhadap 2 kandidat calon ketua yakni Junaidi, SSos direktur PDAM Tirta Daroy Banda Aceh serta incumbent Teuku Novizal Aiyub, SE,Ak direktur PDAM Tirta Montala, Jantho. Hasil yang diperoleh hampir 90% (15 suara) memilih kembali T.Novizal Aiyub, SE Ak untuk menakhodai kepengurusan Perpamsi Daerah Aceh priode 2010 s/d 2014.

Kemenangan Teuku Novizal Aiyub --yg akrab dipanggil Ampoen Ayub ini-- memang sudah diduga jauh-jauh hari, dikarenakan sosok kepemimpinannya yg egaliter dan sangat terbuka baik secara internal maupun eksternal dalam menjalankan biduk kepengurusan selama ini, dimana seperti diketahui bersama bahwa keberhasilan beliau selaku direktur PDAM Tirta Montala, Jantho di Kabupaten Aceh Besar adalah menjadikan perusahaan yg dipimpinnya --yg semula oleh auditor publik diklasifikasikan perusahaan sakit-- kini dikategorikan 'sangat sehat' dibanding PDAM-PDAM lainnya di provinsi Aceh --dengan pendapatan penghasilan netto 700 jt rupiah perbulan-- serta adanya nilai plus lainnya pada diri beliau yakni penguasaan bahasa asing diatas rata-rata dari para direktur lainnya, sehingga memudahkan organisasi dalam meraih peluang kerjasama dengan investor lokal/asing. Hal ini tergambar jelas ketika Ampoen Ayub dalam pidatonya yang gamblang dan berapi-api --setelah terpilih kembali-- menekankan dan menghimbau pada seluruh anggota Perpamsi Aceh agar mengurangi ketergantungan PDAM dari bantuan APBD maupun APBN walaupun bantuan itu sifatnya sharing penyertaan modal yang ujung-ujungnya nanti bisa berakibat keterikatan dan ketidak mandirian PDAM itu sendiri, ditekankan lagi oleh beliau bahwa selayaknya PDAM haruslah dijalankan secara mandiri dan professional serta bijak menjalankan bisnis layanan air minum pada masyarakat Aceh khususnya yg sebahagian besar rata-rata dibawah garis kemiskinan. Salah satu cara untuk pemberdayaan itu adalah melaksanakan disiplin anggaran serta mengajak kerja sama saling menguntungkan dengan pihak investor lokal maupun asing lainnya.

Dalam acara musyawarah pemilihan kepengurusan tersebut --yg dilaksanakan selama dua hari di room meeting Hotel Danau Toba Medan--, juga diselingi dengan presentase peralatan asesoris water-meter yang dilakukan oleh salah satu agen distributor peralatan air minum yang berdomisili di Medan, PT.Jasari. Salah satu peralatan anyar --khususnya asesoris air minum-- yang diperkenalkan atau dipromosikan adalah alat sensor bench mark buatan negara tetangga Malaysia yang berguna untuk memeriksa ke-akuratan alat water-meter apakah masih berfungsi atau telah rusak, sehingga dengan menggunakan peralatan pengukur tersebut maka alat water-meter yg mengalami kerusakan dapat dilakukan kalibrasi kembali atau diganti total. Peralatan lainnya yg di-promokan adalah suatu perlengkapan lapangan untuk perbaikan kebocoran --instant (tinggal pakai)-- terutama pada pipa induk/distribusi yg pada umumnya pipa-pipa yg mengalami kerusakan/bocor dilakukan penanganan menyeluruh dengan membongkar/menggali pipa yg mengalami kerusakan, padahal yg perlu ditangani kerusakan tersebut hanya beberapa inchi. Dengan adanya peralatan penambalan kebocoran tersebut --mirip seperti clamp sadle--, pembongkaran dan penggalian panjang dapat dihindari, dimana perbaikan cukup hanya menggali disekitar lokasi pipa rusak itu saja, sehingga diperoleh effisiensi waktu dan tenaga saat perbaikan jaringan pipa air minum.

Sabtu, Februari 13, 2010

Perlu Kebijakan Khusus Kelola Sumber Air Minum

AIR sumur warga di Kecamatan Jaya Baru, Syiah Kuala, Kuta Alam, Kuta Raja, dan Meuraxa dalam Kota Banda Aceh, belum layak dijadikan bahan baku air minum. Selain berasa payau (lagang), airnya juga mengandung unsur sodium nitrit (NO2) dan amonia (NH3) dalam kadar tinggi (melebihi baku mutu). Diketahuinya kadar nitrit dan amonia yang tinggi di sebagian sumur warga itu, setelah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh melakukan uji sampel air sumur penduduk pada sejumlah kecamatan di Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. “Hasil pengujian itu perlu segera kita informasikan agar diketahui publik,” kata Kepala Bapedal Aceh, Ir Husaini Samaun.

Ironisnya, di lima kecamatan yang air sumurnya belum layak dikonsumsi itu, jaringan air PDAM yang masuk ke rumah penduduknya justru masih sedikit dibanding empat kecamatan yang lain. Secara medis, bila termakan, terhirup, atau terpapar nitrit maupun amonia bisa menyebabkan manusia keracunan (pening, mual, dan muntah) merusak metabolisme tubuh, bahkan paling radikal bisa menyebabkan kematian, terutama pada bayi. Keadaan yang serupa dengan kelima kecamatan di Banda Aceh itu, sebetulnya juga terjadi di hampir semua pemukiman penduduk pesisir Aceh. Bahkan, di lokasi-lokasi tertentu kualitas airnya lebih buruk dibandingkan dengan kondisi yang ditemukan di Banda Aceh. Demikian juga PDAM-nya, kecuali Kabupaten Bireuen, yang lain semua tak mampu memproduksi air bersih sesuai kualitas dan kuantitas kebutuhan pelanggan.

Di pihak lain, polusi air tanah makin banyak terjadi, musim kemarau dan penghujan yang tidak teratur dan pengelolaan air tanah yang makin buruk menyebabkan sumbur air aman kian berkurang. Inilah yang sangat mengkhawatirkan. Data tentang konsumen air tanah di Aceh memang tidak ada, tapi secara nasional hampir 60 persen rumahtangga menggunakan air minum dari sumur, baik sumur bor/pompa, terlindung, atau tak-terlindung. Juga masih ada sekitar 6 persen rumahtangga memanfaatkan air sungai atau danau untuk sumber airnya. Jika terjadi polusi air atau polusi lainnya yang menyebabkan tidak sehatnya sumber air minum maka bisa dibayangkan kondisi kesehatan masyarakat ke depan.

Pengelolaan air tanah oleh masyarakat juga merupakan salah satu penyebab pencemaran air minum. Mungkin saja masyarakat tahu bahwa sumber air minum harus jauh dari tempat pembuangan tinja, tetapi sebagian besar rumahtangga hanya mempunyai luas tanah yang sempit sehingga persyaratan air minum aman terabaikan. Dengan demikian, kita sependapat bahwa pada akhirnya pengelolaan sumber air minum merupakan tanggung jawab semua pihak, pemerintah dan swasta yang mempunyai sumber modal harus membuat kebijakan yang lebih bersifat massal, sedangkan masyarakat harus menjaga lingkungan minimal di sekitar rumah untuk menyelamatkan sumber air yang aman.(Sumber : SerambiNews)

Minggu, Januari 10, 2010

Sulitnya Menaikkan Tarif yang Full Cost Recovery

PDAM Kab. Majalengka
Direktur PDAM Kabupaten Majalengka Aan Suhanda termasuk yang mengapresiasi baik keluarnya PMK 120 tahun 2008. PDAM yang tidak dapat mencicil bisa me-rescheduling utangnya sehingga diharapkan bisa menambah penguatan bagi PDAM tersebut. PDAM Majalengka sendiri bisa mencicil utang walaupun hanya sebatas pokoknya saja (sejak tahun 2000 hingga sekarang).
”Untuk business plan kami juga sudah menyusun meskipun pemahaman terhadapap PMK 120 belum optimal, kemampuan SDM masih terbatas dan sosialisasi regulasi pembuatan business plan juga kurang maksimal,” catat Aan.

Menurut Aan, belum diajukannya permohonan restrukturisasi oleh PDAM-nya dikarenakan lamanya proses penyesuaian tarif serta lamanya pembuatan business plan. Aan juga memuji komitmen bupatinya terhadap pengembangan PDAM yang bisa dilihat dari kehadiran beliau pada rapat yang diselenggarakan oleh Depkeu, maupun dukungan dalam bentuk surat pernyataan yang menjadi kelengkapan usulan business plan.
Mengenai upaya-upaya yang sudah dilakukan Perpamsi selama ini, dinilai Aan juga sudah cukup bagus. ”Namun sangat diharapkan lebih memperhatikan PDAM kecil yang memiliki potensi baik sumber air maupun pasarnya, tetapi tidak punya modal yang cukup,” katanya.

PDAM Kabupaten Maros
Berkenaan dengan program restrukturisasi, Direktur PDAM Kab. Maros HM. Sanusi ketika menjawab kuisioner Majalah Air Minum sangat mengharapkan bantuan konsultasi baik dari DPP Perpamsi maupun BPP-SPAM guna membimbing SDM PDAM dalam penyusunan business plan sesuai maksud dari PMK 120 tahun 2008.
Untuk diketahui, utang pokok PDAM Maros sekitar Rp2,9 miliar, sementara non-pokok sekitar Rp11,3 miliar. PDAM Maros juga termasuk salah satu PDAM yang belum mengajukan permohonan restrukturisasi. Namun, seperti dilaporkan Sanusi, saat ini PDAM sudah mulai menyusun business plan. Ada pun kendala yang ditemui antara lain adalah faktor SDM, serta tahun buku 2008 dan 2009 belum diaudit BPKP, sementara audit tahun buku 2009 dan 2010 direncanakan awal tahun 2010.
Upaya-upaya lain yang sudah dilakukan jajaran PDAM adalah melakukan penyesuaian tarif (2009), melaksanakan re-klasifikasi pelanggan (2009), mengikuti program penurunan NRW dan aplikasi GIS dengan bantuan teknis dan manajemen dari JICA (program tahun 2009-2011).
Menurut Sanusi dari sisi komitmen pemilik sudah cukup baik hal ini bisa dilihat dari disetujuinya tarif baru PDAM. Cuma kendalanya adalah kesulitan PDAM Maros menyusun financial projection dua tahun buku (2008 dan 2009) yang belum diaudit oleh BPKP. Maka itu Sanusi sangat berharap bantuan atau bimbingan pihak terkait.

PDAM Kab. Probolinggo
Diakui Dirut PDAM Kabupaten Probolinggo Riyadi Hamdani, adanya PMK 120 sangat membantu dalam penyelesaian utang PDAM. Saat ini PDAM Probolinggo dalam tahap penyusunan business plan. Sebelumnya, PDAM juga telah melakukan berbagai upaya seperti mengikuti sosialisasi PMK 120 yang diadakan Depkeu dan Perpamsi, melakukan penyesuaian tarif, penambahan cakupan dan meminimalisir kebocoran.
Ada pun kendala yang ditemui dalam penyusunan business plan adalah penyusunan Finpro karena menggunakan aplikasi excel dan penetapan tarif yang di atas FCR masih sulit diterima oleh konsumen PDAM.
Mengenai komitmen pemilik (bupati) dirasa Riyadi sudah cukup memadai dengan telah disetujuinya kenaikan tarif, bantuan investasi berupa jaringan perpipaan dan surat pernyataan kesanggupan bupati (going concern) untuk memberikan bantuan dana dalam hal PDAM tidak dapat melakukan pembayaran.
Kepada Perpamsi, Riyadi berharap bisa menjadi mediator PDAM untuk penyelesaian utang dalam program restrukturisasi. Serta, kalau bisa, mengusahakan perubahan pengenaan tarif PLN dari tarif industri menjadi tarif sosial.

PDAM Aceh Tamiang
Direktur PDAM Kab. Aceh Tamiang Suhairi pada prinsipnya menyambut baik PMK 120 yang memungkinkan utang non-pokok PDAM dihapus. Meski saat ini tercatat sebagai salah satu PDAM yang belum mengajukan permohonan restrukturisasi, namun bukan berarti PDAM Aceh Tamiang tidak melakukan upaya-upaya nyata.
Seperti dilaporkan Suhairi, saat ini jajaran PDAM sedang melakukan penyusunan business plan. Di samping itu, beberapa kegiatan dalam rangka program restrukturisasi telah pula diikuti PDAM baik yang dilakukan Depkeu maupun yang diinisiasi World Bank. Upaya lainnya meminta BPKP melakukan audit, menyusun Finpro dan business plan, serta melakukan penyesuaian tarif dari Rp1.000 menjadi Rp1.500 per meter kubik.
Seperti diketahui PDAM Aceh Tamiang merupakan PDAM pemekaran. Bersama Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pemekaran dari Kab. Aceh Timur yang diikuti oleh pemekaran PDAM. Utang pokok PDAM Aceh Tamiang adalah sekitar Rp8,8 miliar dan membengkak menjadi Rp36,038 miliar (pokok dan non-pokok).
Dikatakan, kendala PDAM Aceh Tamiang belum mengajukan permohonan restrukturisasi karena sampai saat ini kabupaten induk belum membuat perjanjian baru ke Depkeu sesuai besarnya persentase pinjaman yang telah diklarifikasi BPKP yakni Kabupaten Aceh Tamiang sebesar 89,95 persen, Kota Langsa 10,05 persen dan Kabupaten Aceh Timur 0 persen.
”Di samping itu belum ada audit kinerja keuangan yang dilakukan BPKP. Ke depan saya berharap kiranya Perpamsi bisa menjembatani persoalan ini ke Depkeu, bila perlu seluruh utang pokok juga dihapuskan,” katanya.

PDAM Kabupaten Bulungan
Menurut Kabag Administrasi dan Keuangan PDAM Bulungan Warno Dipo, PMK 120 merupakan program yang lumayan baik dalam upaya penyehatan PDAM. Namun akan lebih baik jika penghapusan utang non-pokok dilakukan tanpa syarat sehingga PDAM tinggal membayar utang pokok sesuai kemampuannya berdasarkan reschedule yang diajukan dan disetujui Depkeu.
Dilaporkan, saat ini PDAM Bulungan belum dapat mengikuti program restrukturisasi karena belum selesainya addendum perjanjian pinjaman yang diajukan PDAM ke Depkeu berkaitan adanya pemekaran wilayah. Apabila telah ada kejelasan tentang kewajiban yang menjadi beban PDAM, pihak PDAM berencana untuk mengikuti program tersebut.
Kondisi keuangan PDAM Bulungan saat ini relatif memadai untuk menunjang kegiatan operasional. Adapun utang PDAM Bulungan, baik pokok maupun non-pokok adalah sebesar Rp9,5 miliar. Dengan jumlah sambungan 5.894 unit tarif dasar PDAM yang berlaku saat ini sebesar Rp1.480 (2008), cakupan pelayanan 30,15% dan kehilangan air 26,19 %.

PDAM Kabupaten Semarang
Dilaporkan Direktur PDAM Kabupaten Semarang Noor Haryadi, upaya-upaya yang telah dilakukan PDAM Kab. Semarang kaitan PMK 120 adalah telah mulai melakukan penyusunan business plan dan mengkomunikasikan dengan stakeholders yang berkepentingan.
Sementara upaya yang akan dilakukan adalah menekan tingkat kehilangan air, penambahan sambungan langganan dan penyesuaian tarif dengan biaya penuh atau full cost recovery (FCR).
Menurut Haryadi, dukungan pemilik sudah cukup baik dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat pernyataan kesanggupan pembayaran utang pokok RDA dan DDI sebesar Rp22,4 miliar dari dana APBD tahun 2011. Namun, PDAM kurang mendapat dukungan dari legislatif, terutama mengenai tarif air minum yang FCR. (Ahmad Zazili-Majalah Perpamsi)

Jumat, Januari 08, 2010

Gubernur Hentikan Proyek Penampungan Air Tirta Tawar

Tak Miliki Dokumen Amdal
TAKENGON
- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memerintahkan agar proyek penampungan air bersih dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar senilai Rp 14 miliar dihentikan. Pasalnya, proyek tersebut tidak mengantongi dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Perintah penghentian proyek penampungan air itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Husni Bahri TOB SH MM MHum yang ditujukan kepada Pemkab Aceh Tengah sebagai pemrakarsa proyek pengadaan air bersih senilai Rp 14 miliar itu. Meskipun proyek itu sudah dihentikan oleh Gubernur Aceh, namun, pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung hingga Kamis (7/1). Padahal, surat perintah pengehentian proyek penampungan air bersih yang terletak di Bur Mak Pedi, Kawasan Oregon, Kampung Mendale, Kebayakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh tanggal 26 November 2009 dan diteruskan ke Bupati Aceh Tengah tanggal 14 Desember 2009 lalu.

Dalam surat perintah penghentian proyek penampungan air PDAM Tirta Tawar, Nomor: 660/65903 tanggal 26 Nopember 2009 disebutkan, bak penampungan air di Bur Mak Pendi Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, yang dikerjakan oleh PT Leven Kencana Utama telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Surat Gubernur Aceh itu juga menyebutkan, proyek Penampungan Intake Tampung itu tidak memiliki dokumen lingkungan baik Amdal maupun UKL/UPL, sehingga harus dihentikan. Dokumen Amdal merupakan persayaratan utama untuk membangun proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan, dan harus dimiliki oleh pemrakarsa sebelum proyek itu dikerjakan.

Pada poin terakhir surat itu, Gubernur Aceh memerintahkan penghentian sementara pembangunan intake tampung air di Bur Mak Pendi Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan sampai dilengkapi seluruh persyaratan yang menyangkut dokumen lingkungan. Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IKAPEDA Aceh Tengah, Nawawi, Kamis (7/1) mengatakan, sebagai pemrakarsa proyek, Pemkab Aceh Tengah tidak mengindahkan surat penghentian Pembangunan Intake Tampung di Bur Mak Pendi Kampung Mendale. Padahal, pembangunan instalasi pengolahan air itu membahayakan masyarakar sekitar.

Dikatakan Nawawi, pemrakarsa pembangunan intake air itu tidak pernah mengurus Dokumen Amdal kepada Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Aceh Tengah. “Meskipun ketiadaan Amdal proyek itu telah mencuat dua bulan lalu dan pernah diprotes oleh IKAPEDA Aceh Tengah, namun, pengerjaan proyek terus berlanjut,” katanya.

Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, pembangunan bak panampungan air di Bur Mak Pendi, Kawasan Oregon Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan tidak memiliki dokumen Amdal. Padahal, bangunan itu terletak pada sisi gunung dengan ketinggian sekitar 80 meter lebih dari pemukiman penduduk.

Turbin menyedot air dari Danau Laut Tawar dan memasukkan dalam bak penampungan di atas gunung itu. Pada bagian kaki gunung itu juga terdapat perkuburan umum. Dikhawatirkan bila bak penampungan itu pecah, maka air dalam bak penampungan akan menimpa pemukiman penduduk Kampung Mendale dan Kampung Jongok, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah.

Dana proyek air bersih itu mencapai Rp 14 miliar, masing-masing bersumber dari APBN Rp 9 miliar dan APBK Aceh Tengah sebesar Rp 5 miliar. Direktur PDAM Tirta Tawar, Hidayat SE kepada Serambi, Kamis (7/1) mengatakan, bangunan Intake Tampung di Mendale belum diserahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU)Aceh Tengah kepada PDAM Tirta Tawar, sehingga masih tanggungjawab Dinas PU Aceh Tengah. “Masalah-masalah teknis bangunan intake air itu ditangani PU Aceh Tengah, sedangkan PDAM Tirta Tawar sebagai pengguna (user) hanya menerima bangunan yang sudah jadi,” ujar Hidayat.(min/c35)

Minggu, November 22, 2009

Peresmian Instalasi Air Bantuan Norwegia



Pimpinan Palang Merah dari Oslo-Norwegia (Mrs. Dagne Hordvei) pada Sabtu 21/11/2009 disaksikan/didampingi oleh Bupati Simeulue (Drs.Darmili), Pimpinan Federasi Palang Merah Dunia Internasional (Mr.Ebrahim), Pimpinan Palang Merah Norwegia cabang Indonesia (Mr.Pergunan Jansen), Sekretaris PMI Provinsi Aceh (Drs.Idrus Hayat) serta ribuan masyarakat Simeulue di Kecamatan Simeulue Barat sedang melakukan pengguntingan pita sebagai simbol resminya layanan jaringan instalasi air bersih (PDAM unit Sibigo) yg akan melayani penduduk di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Pembangunan rehabilitasi & rekonstruksi sarana prasana air bersih yg dimulai pasca gempa tsunami lalu menelan biaya Rp. 6 milyar lebih mencakup pembuatan 2 unit sumber intake baru, 1 unit bangunan reservoar air kapasitas 500 M3, penggantian 2 set mesin pompa bertekanan tinggi, 1 unit jaringan pipa induk transmisi & distribusi sepanjang lebih kurang 10.000 meter serta pengadaan & pemasangan alat perlengkapan meteran (Watermeter) pada penduduk secara gratis sejumlah 664 unit.

Kamis, November 12, 2009

PDAM Tirta Tawar Fungsikan Intake 50 Liter/Detik

Atasi Krisis Air Bersih di Takengon

Water Intake proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bukit Oregon, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Rabu (11/11), mulai difungsikan.

TAKENGON - Guna mengatasi krisis air bersih yang melanda Takengon, Aceh Tengah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar, Rabu (11/11) mulai memfungsikan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menempatkan water intake (bendungan air) prosessing air bersih dengan kapasitas 50 liter per detik.

Proyek yang dibangun di Bukit Oregon Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, itu diresmikan oleh Bupati Ir H Nasaruddin MM didampingi Wakil Ketua DPRK Muhammad Nazar, dan Kepala Satker Pengembangan Air Minum Ibukota Kecamatan Direktorat Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (PU), Irman Djaya. Irman Djaya, Rabu (11/11) mengatakan, dengan beroperasinya proyek bendungan dan pompa air di Kampung Mendale, krisis air bersih yang melanda Kota Takengon akan segera teratasi. Water Intake yang dibangun di Mendale itu memiliki kapasitas dapat 50 liter per detik, sehingga mampu memasok air bersih bagi 30 ribu jiwa warga Kota Takengon yang meliputi Kecamatan Kebayakan, Lut Tawar dan Kecamatan Bebesen.

Dikatakan, sumber aitr minum pada intake Mendale disedot dari Danau Laut Tawar dengan menggunakan dua buah pompa air, kemudian air Danau Laut Tawar dimasukkan ke water intake di Bukit Oregon dengan menggunakan pipa berdiameter 300 milimeter. Instalasi air bersih PDAM Tirta Tawar yang dibangun di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, itu dibangun dengan dana Rp 15 miliar, dengan rincian dana APBN melalui Direktorat Cipta Karya sebesar Rp 10,5 miliar, dan dana pendamping dari APBK Aceh Tengah sebesar Rp 4,5 miliar.

Rencana awal, proyek instalasi air yang dibangun itu berkapasitas 100 liter per detik, namun, sebagai tahap awal hanya dibangun untuk kapasitas 50 liter/detik. “Harapan kami dengan mulai dioperasikannya SPAM ini, akan menjawab krisis air yang melanda Kota Takengon dan sekitarnya,” pungkas Irman Djaya.(min/c35-SerambiNews)

Minggu, November 08, 2009

Tim Terpadu Periksa Intake Air Bersih Mendale

8 November 2009, 08:05 Nanggroe Administrator

TAKENGON – Tim Terpadu dari Provinsi Aceh, diturunkan untuk mengecek lokasi pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang menepatkan water intake (bak penampung) di kawasan Oregon, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Rabu (4/11). Pasalnya pembangunan fasilitas tersebut sempat menuai protes dari sejumlah masyarakat yang berdekatan dengan lokasi pembangunan. Protes yang disampaikan oleh masyarakat melalui Ikatan Pemuda Aceh (IKAPEDA) Aceh Tengah beberapa waktu lalu, menuding pembangunan bak penampung SPAM di daerah itu tidak dilengkapi dengan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selain itu, pembangunan bak penampung SPAM di kawasan Oregon, dinilai oleh IKAPEDA dan sejumlah masyarakat akan melahirkan bencana baru bagi warga yang tinggal tepat di bawah lokasi pembangunan bak penampung proyek SPAM milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar, Takengon. Menanggapi permasalahan itu diturunkan sejumlah ahli di bidang hukum, lingkungan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) yang tergabung didalam Tim Terpadu, untuk meng crosscek laporan yang disampaikan oleh IKAPEDA.

Seorang anggota Tim Terpadu Yanis Rinaldi, saat ditanya Serambi, Rabu (4/11), menjelaskan diturunkannya Tim Terpadu ini, untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari IKAPEDA terkait dengan pembangunan bak penampung air di Kawasan Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan. Namun, dari hasil peninjauan tersebut, Tim Terpadu belum berani untuk memberikan penjelasan. “Tugas kami hanya melakukan survei dan untuk saat ini kami tidak bisa memberi keterangan secara versial,” kata Yanis Rinaldi.(c35)