Kamis, Juli 16, 2009
Utang PDAM Tamiang Membengkak Jadi Rp 32 Miliar
KUALA SIMPANG – Utang PDAM Tamiang kepada Departemen Kauangan RI membengkak dari Rp 8 miliar menjadi Rp 32 miliar karena tidak pernah dicicil pembayarannya. Utang tersebut merupakan utang warisan masa lalu, ketika Aceh Tamiang belum berpisah dari Kabupaten Aceh Timur.
Direktur PDAM Tamiang, Suheri SE kepada Serambi, Rabu (15/7) mengatakan, utang tersebut merupakan utang pinjaman pemerintah daerah pada Departemen Keuangan RI yang dilakukan Pemkab Aceh Timur sebelum pemekaran kabupaten. Pasca pemekaran, Pemkab Aceh Timur menyerahkan seluruh aset PDAM yang berada di Kabupaten Tamiang termasuk utang. “Uang pinjaman tersebut digunakan untuk membangun instalasi pengolahan air di Kecamatan Karang Baru,” ujarnya.
Karena tidak pernah cicil, uang pinjaman tersebut membengkak dari Rp 8 miliar menjadi Rp 32 milyar. “Beberapa waktu lalu pada saat turun tim audit dari BPKP, utang sebesar Rp 32 miliar kita klarifikasi karena bukan milik Tamiang seluruhnya, ” ujar Heri, sambil menambahkan, dalam hitungan aset tersebut termasuk di dalamnya instalasi di Sungai Lung Kota Langsa. Hingga sekarang PDAM Tamiang belum melakukan cicilan untuk pembayaran utang yang membengkak itu, karena kondisi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan, di samping pengalihan aset baru mereka terima.
Defisit
Dikatakan Heri, sebelum dinaikkan tarif, pemasukan PDAM Rp 250 juta per bulan. Sedangkan pengeluaran mencapai Rp 346 juta per bulan, sehingga defisit Rp 96 juta tiap bulan. “Pengeluaran tersebut selain untuk operasional dan pembayaran listrik, juga untuk membayar uang pensiun karyawan PDAM,” ujarnya.
Sedangkan utang rekening listrik PDAM setelah dibayar oleh pemkab Tamiang sebesar Rp 1,2 miliar masih menunggak Rp 200 juta. Heri mengatakan, untuk membayar utang warisan, pihaknya akan meminta keringanan penghapusan bunga dan uang administrasi kepada pemerintah pusat, sehingga utang yang dibayar hanya pinjaman pokok sebesar Rp 8 miliar.
“Kita sudah mempelajari, ada atauran hukum yang meringankan pinjaman tersebut, Kepmen nomor 120 tahun 2008, namun dengan syarat perusahaan bersedia diaudit, dan PDAM Tamiang siap diaudit,” ujarnya. Kondisi lainnya yang dialami PDAM Tamiang, kata Heri, instalasi jaringan distribusi air di Kota Kuala Simpang sepanjang 8.000 meter yang terbuat dari pipa besi sudah berkarat. Untuk memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, pipa tersebut harus diganti.
Dampak dari berkaratnya pipa, membuat aliran air terhambat karena diameter pipa mengecil akibatnya pelanggan mengeluhkan. “Pipa instalasi pendistribusian air ke Kota Kuala Simpang yang sudah ada sejak tahun 1986 sepanjang 8.000 meter terbuat dari besi sudah berkarat,” katanya. Desa yang tak bisa dicapai pendistribusian air PDAM meliputi, Desa Paya Bedi, Desa Bukit Tempurung, dan Desa Perdamaian. Sehingga pelanggan di tiga desa tersebut harus kecewa karena belum bisa memperoleh air bersih dari PDAM Tirta Tamiang.
Pihaknya sudah mengusulkan ke pemerintah propinsi agar membantu pipa sepanjang 8.000 meter menggantikan pipa besi yang sudah berkarat sehingga air mudah mengalir ke rumah warga. Jumlah pelanggan PDAM Tamiang mencapai 6.914 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan.(md)
Rabu, Juli 15, 2009
Tunggakan Rekening PDAM Peureulak Rp 200 Juta
15 July 2009, 08:56 Nanggroe Administrator
Razali mengaku pihaknya telah dan akan mengambil tindakan tegas kepada pelanggan yang tidak melunasi rekeningnya selama tiga bulan hingga batas tanggal 20 dengan melakukan pemutusan. “Kita akan melakukan pemutusan meteran pada pelanggan yang tidak melunasi tunggakan selama tiga bulan berturut-turut hingga batas tanggal 20. Pemutusan sambungan ini kami lakukan setelah melalui prosedur seperti teguran berupa lisan dan tulisan selama tiga kali,” ujarnya.
Dikatakannya, mengingat keterbatasan kemampuan menyuplai air, pihaknya kini terpaksa menunda sambungan baru. “Jadi saat ini kemungkinan untuk pemasangan baru belum ada dan bisa dikatakan sudah cukup, karena keterbatasan kapasitas dan sarana yang ada. Jika ada masyarakat atau desa yang ingin mengajukan pemasangan baru, kami minta bersabar dulu,” pintanya.
Distribusi lancar
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa pasokan dan distribusi air bagi pelanggan di Dusun Teungoh, Desa Persiapan Pasir Putih sudah lancar. Karena perbaikan jaringan pipa sudah dilakukan. “Saya rasa, saat ini keluhan atau kendala yang dirasakan pelangan di Dusun Tengoh tidak lagi jadi soal, karena kita sudah melakukan perbaikan jaringan pipa, sehingga distribusi air menjadi lancar,” terangnya
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat yang belum melunasi tunggakan rekeningnya untuk segera memmbayarnya, sebelum diambil tindakan oleh pihak PDAM. Sementara kepada pelanggan yang sudah melunasi kewajibanya ia juga menyampaikan terima kasih. “Karena keberadaan PDAM tidak akan berarti jika tanpa dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat itu sendiri,” demikian Razali.(na)
Senin, Juli 13, 2009
Rehab Bendung PDAM oleh Sab Sas Belanda
Donatur 'non profit' dari Belanda yakni Yayasan SAB-SAS (Sektor Air Belanda mendukung Sektor Air Sumatera) sesuai komitmen yang disampaikan beberapa waktu lalu oleh Meneer Taco de Vries (Program Manager Perwakilan Indonesia) telah melaksanakan rehab berat lantai Bendung Kuala Umo milik PDAM Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue. Sampai dengan saat ini progress kemajuan pekerjaan telah mencapai 20% serta diharapkan 3 minggu kedepan pekerjaan dapat diselesaikan sehingga layanan air PDAM diharapkan dapat berfungsi kembali.
Kondisi lantai downstream Bendung PDAM Tirta Fulawan yang rusak akibat diterjang banjir medio April 2009 lalu, yang apabila tidak segera diatasi pada waktu itu maka mercu bendung serta tubuh bendung akan mengalami kerusakan lebih parah lagi yang tentunya menambah lama proses penantian layanan air PDAM kepada masyarakat Simeulue, khususnya kota Sinabang dan sekitarnya.Minggu, Juni 07, 2009
Pembangunan Sapras Air Bersih Sibigo (Kecamatan Simeulue Barat) Donasi Palang Merah Norwegia
Sejumlah karyawan PDAM Tirta Meulaboh terancam dipecat
| | |
| Saturday, 06 June 2009 21:44 WIB | |
| MUJAHID WASPADA ONLINE MEULABOH - Akibat mengirimkan mosi tak percaya terhadap direktur PDAM Tirta Meulaboh, sejumlah karyawannya terancam dipecat, karena di nilai telah mencemarkan nama baik perusahaan dan pimpinan. Kasus PDAM Tirta Meulaboh mulai menguak sejak direktur PDAM Tirta Meulaboh di perkarakan akibat memerintahkan untuk menjual mobil tangki bekas milik PDAM yang sudah lima tahun tidak terpakai. Mobil yang menjadi obyek sengketa semula di potong-potong lalu di jual dengan cara timbang kilo pada pedagang barang bekas. Menurut salah seorang karyawan, Fahmi (45) menjelaskan bahwa mobil yang dijual oleh direktur PDAM sebenarnya masih bisa dipakai.. Namun atas perintah pimpinan, dirinya memotong-motong bagian mobil tersebut lalu melepaskan pada pedagang barang bekas dengan nilai jual sebesar Rp5 juta, uang hasil penjualnya di berikan padanya hanya Rp260 ribu. "Sisanya ada di tangan direktur hanya di kasih ongkos kerja dan sekedar uang rokok," katanya, malam ini. Namun jajaran pengawas PDAM Tirta Meulaboh yang mencium ada kasus tersebut melaporkan kepada DPRD Aceh Barat. Atas laporan yang disampaikan pihak dewan membentuk Tim Pansus untuk mengusut penjualan aset Pemda tanpa persetujuan DPRD Aceh Barat. Laporan hasil pansus oleh DPRD diteruskan pada Bupati Aceh Barat untuk diambil tindakan. Maka sejak saat ini pro dan kontra terjadi di PDAM Meulaboh. Akibatnya sejumlah karyawan mengajukan mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Safrijal Sumadji, direktur PDAM Tirta Meulaboh yang baru 3 bulan dilantik oleh Bupati Aceh Barat. Disisi lain, direktur PDAM yang ditemu Waspada Online, malam ini menjelaskan bahwa dirinya di politisir di Aceh Barat karena kasus yang dituduhkan padanya terlalu naïf. "Saya tidak memerintahkan menjual mobil tersebut namum karena anak buah dilapangan akhirnya dia yang dipersalahkan. Saya tidak menyuruh untuk menjual mobil rongsokan itu, tetapi anak buahnya yang menjual dan saat ini orang tersebut telah keluar dari PDAM," sebutnya. Ini kasus penuh unsur politis, lanjutnya, namun Safrijal yakin tidak akan mundur karena tidak bersalah. Terkait ancaman pemecatan terhadap karyawan diakuinya karena mereka tidak loyal dan penggerak aksi mogok kerja. (dat01/wol-ach) |
Sabtu, Juni 06, 2009
Pasokan Air Bersih Jangan Tersendat
Jumat, Juni 05, 2009
Bank Mandiri Jelambar Bobol, Direktur PDAM Aceh Utara Tersangka
JAKARTA – Tersangka pembobolan rekening milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar bertambah menjadi 5 orang. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran, turut terseret.
“Dia sudah ditetapkan jadi tersangka kemarin sore setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/6).
Yunus terbukti ikut menikmati dana Pemkab Aceh Utara. Dalam rekeningnya, polisi menemukan uang sebesar Rp 2,21 miliar.
“Dia dapat kucuran dari Basri (Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Aceh Utara),” kata Dachi.
Dachi menjelaskan, keterlibatan Yunus dalam kasus ini yakni memberi peluang kepada Basri Yusuf untuk mendepositokan uang Pemkab Aceh Utara.
Basri yang kemudian menawarkan ke Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin. Syarifuddin kemudian memberitahu Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Ilyas kemudian menerbitkan surat untuk mendepositokan uang Pemkab Aceh Utara di bank.
Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara hingga kini belum menjalani pemeriksaan. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat ijin dari Presdien SBY. “Sementara mereka hanya korban saja,” kata Dachi.
Dari tangan Yunus, polisi menyita rekening milik Yunus yang berisi uang sebesar Rp 2,21 miliar. Yunus kini telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis 4 Juni 2009 semalam.
Polisi telah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Cahyono selaku Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadinda) Aceh Utara, Basri Yusuf serta dua orang pengusaha bernama Lista Andriyani dan HB.
Seperti diberitakan, pembobolan dana Pemda Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Salahudin (Anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh yang menghubungi Basri Yusuf selaku Ketua Kadinda Aceh Utara bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh.
Kemudian Basri memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin, tentang info tersebut. Selanjutnya, pemindahan dana tersebut disetujui oleh Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, dengan mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.
Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan Basri dan YUN datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL serta timnya antara lain LIS untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar. Tim itu berikutnya bertemu dengan Cahyono, Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar.
Sewaktu dilakukan pencairan, cek tersebut hanya sebesar Rp 200 miliar yang didepositokan selama 3 bulan. Sedangkan sisanya senilai Rp 20 miliar dengan pencairan tunai. Untuk mengelabui Pemda Kabupaten Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.
Setelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak Bank dan Lista mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening Lista. Oleh Lista, dana itu dibagikan ke beberapa rekening para tersangka lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita masing-masing rekening serta mobil BMW warna hitam bernopol B 818 TOP milik tersangka HB. Dengan terbongkarnya kasus tersebut, dana yang terselamatkan mencapai Rp 178 miliar.(dtc)
